Kunci Jawaban PPKN kurikulum 2013(Work book) Semester 2
BAB Pelaksanaan Pasal-Pasal yang Mengatur Tentang Keuangan BPK dan Kekuasaan Kehakiman
(Halaman 44-45)A. Pengetahuan
I. Isilah titik titik dibawah ini dengan jawaban yang benar !
1) Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2) Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
3) Pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5) Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (1)
6) Akuntabilitas dan transparansi
7) Presiden selaku Kepala Pemerintahan
8) Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota)
9) Menteri Keuangan
10) UUD 1945 Pasal 23D yang menyatakan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”
11) Pasal 23E ayat (1)
12) diresmikan oleh Presiden
13) memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
14) 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota
15) Ketua Mahkamah Agung
16) Kekuasaan kehakiman
17) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
18) BAB IX (Kekuasaan Kehakiman) Pasal 24
19) sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
20) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
21) Pasal 24 ayat (2 )dan pasal 24A ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
22) Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
23) Mayor ke atas
24) ibukota Kabupaten/Kota, dengan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota
25) pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.